JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menggarisbawahi bahwa penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) wajib berpusat pada perlindungan korban guna merespons kian rumitnya kejahatan perdagangan manusia lintas batas negara.
Pada forum The 9th Legal International Conference & Studies (LICS) and Call for Papers di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026), ia mengutarakan di samping perlindungan korban, perhatian utama juga mesti diarahkan pada pemutusan rantai sindikat kejahatan serta penguatan kolaborasi internasional.
"Tantangan penanganan TPPO terus berkembang seiring meningkatnya modus eksploitasi, mulai dari perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan, penyalahgunaan media sosial, hingga keterlibatan korban dalam berbagai bentuk kejahatan siber lintas negara," tutur Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dengan demikian, ia menandaskan situasi tersebut menuntut penguatan konsolidasi nasional maupun kerja sama internasional agar penegakan hukum sanggup berjalan lebih efektif.
Yusril menekankan seseorang tak lantas kehilangan harkat dan martabatnya hanya lantaran berada dalam kemiskinan, tidak memiliki dokumen, mengadu nasib di luar negeri, ataupun sempat melakukan pelanggaran administratif.
Justru tatkala seseorang berada dalam posisi ringkih, kewajiban negara guna melindungi serta menegakkan hukum menjadi kian krusial.
Yusril menguraikan penanganan TPPO wajib dieksekusi berlandaskan elemen tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Protokol Palermo agar penegakan hukum sanggup bergulir secara presisi sekaligus mengayomi para korban.
Ia menandaskan perdagangan manusia tak selalu melibatkan perpindahan antarnegara dan tidak semua bentuk pelanggaran administratif bisa serta-merta dikategorikan sebagai TPPO.
Di luar perempuan dan anak, para pekerja migran beserta kelompok rentan lainnya pun berpeluang terseret menjadi korban kerja paksa maupun beragam bentuk eksploitasi.
Yusril membeberkan Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang utuh lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperkuat pelbagai regulasi internasional, termasuk Protokol Palermo.
Seiring pembaruan tatanan hukum pidana nasional, Yusril menimpali bahwa harmonisasi regulasi perlu terus digulirkan demi menguatkan perlindungan korban, pencairan restitusi, pelacakan aset hasil kejahatan, hingga kerja sama antarlembaga dan antarnegara.
"Keberhasilan pemberantasan TPPO tidak diukur dari banyaknya kegiatan atau pun peraturan yang dibuat, tetapi dari kemampuan negara memastikan hak-hak korban terpenuhi, memutus jaringan kejahatan, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para korban," ujar dia.
Di samping itu, tambah Yusril, tantangan penanggulangan TPPO tak sanggup dituntaskan sebatas lewat perumusan aturan baru semata.
Sebab, sambung dia, ikhtiar tersebut turut memerlukan kesadaran kolektif, penguatan moral warga, edukasi bagi kelompok rentan, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan supaya masyarakat tak gampang terjebak pada skema rekrutmen yang berujung eksploitasi.
Oleh karena itu, Yusril mengimbau kalangan akademisi untuk konsisten melahirkan riset dan rekomendasi yang sanggup memperkokoh arah kebijakan nasional dalam menumpas perdagangan orang.
Ia berpandangan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, serta mitra internasional menjadi kunci utama merancang sistem hukum yang adaptif atas dinamika kejahatan transnasional.
"Perdagangan orang mengubah manusia menjadi komoditas sehingga negara harus mengembalikan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, hak, dan masa depan. Di situlah kepastian hukum bertemu dengan keadilan yang sesungguhnya," ungkap Yusril.
Adapun gelaran konferensi internasional tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, akademisi, praktisi, serta mahasiswa program doktor dari pelbagai mancanegara.
Agenda tersebut turut menghadirkan narasumber dan peserta dari setidaknya 18 negara, di antaranya Spanyol, Yordania, Turki, Jepang, Jerman, Australia, Italia, Mesir, Maroko, serta Maladewa, sebagai sarana pertukaran gagasan dalam menguatkan tata hukum dan kerja sama internasional demi pemberantasan perdagangan orang.