Kuota Rumah Subsidi FLPP 2026 Meningkat Dengan Skema DP 1 Persen

Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:02:44 WIB
Kuota Rumah Subsidi FLPP 2026 Meningkat Dengan Skema DP 1 Persen

JAKARTA - Memiliki rumah sendiri masih menjadi impian besar bagi banyak masyarakat Indonesia, khususnya bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tingginya harga properti sering kali menjadi kendala utama yang membuat sebagian orang menunda rencana membeli rumah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah terus menghadirkan berbagai program pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai kemudahan dalam membeli rumah subsidi, termasuk persyaratan uang muka yang sangat ringan.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebut bahwa uang muka atau down payment (DP) rumah subsidi melalui program FLPP hanya sebesar 1 persen dari harga rumah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengumpulkan dana awal untuk membeli rumah.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, mengatakan bahwa skema tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

"FLPP memberikan banyak kemudahan, mulai dari uang muka ringan hanya 1 persen, harga rumah yang telah ditetapkan pemerintah, untuk wilayah Kalimantan Barat maksimal Rp 182 juta, gratis asuransi jiwa, cicilan terjangkau mulai dari Rp 1 jutaan, serta tenor hingga 20 tahun," jelas Sid.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan program pembiayaan rumah subsidi ini untuk memiliki tempat tinggal sendiri.

Syarat Penerima Manfaat Program Rumah Subsidi

Meski menawarkan kemudahan pembiayaan, program FLPP tetap memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Ketentuan tersebut dibuat agar program subsidi perumahan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sid Herdi Kusuma menjelaskan bahwa penerima manfaat program rumah subsidi harus memenuhi beberapa kriteria dasar. Salah satu syarat utama adalah belum memiliki rumah pribadi. Ketentuan ini bertujuan agar bantuan perumahan diberikan kepada masyarakat yang memang belum memiliki hunian.

Selain itu, calon penerima juga tidak boleh pernah menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemerataan akses program bagi masyarakat yang benar-benar belum mendapatkan bantuan serupa.

Persyaratan lain berkaitan dengan batas penghasilan calon penerima manfaat. Untuk masyarakat yang belum menikah, batas maksimal penghasilan yang diperbolehkan adalah Rp 9 juta per bulan. Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah menikah, batas penghasilan maksimal yang diperbolehkan mencapai Rp 11 juta per bulan.

Dengan adanya batas penghasilan tersebut, pemerintah berharap program rumah subsidi dapat menjangkau masyarakat yang memang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk memiliki hunian yang layak.

Sosialisasi Program Perumahan di Pontianak

Informasi mengenai berbagai kemudahan dalam program FLPP tersebut disampaikan BP Tapera dalam kegiatan sosialisasi program perumahan yang digelar di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Garuda, Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Barat. Acara tersebut mengusung tema Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan.

Dalam kegiatan itu hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choiroel. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam acara tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan nasional.

Didyk menjelaskan bahwa sektor perumahan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan hunian, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap perekonomian masyarakat. Salah satu program yang turut mendukung ekosistem tersebut adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Menurut Didyk, program KUR Perumahan merupakan salah satu program strategis nasional yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut dirancang untuk memperkuat ekosistem perumahan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"KUR Perumahan memberikan subsidi bunga 5 persen untuk sisi penyediaan dan bunga tetap 6 persen untuk sisi permintaan," ujar Didyk.

Program tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan perumahan sekaligus memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat dalam ekosistem sektor perumahan.

Dukungan Perbankan dalam Penyaluran Program Perumahan

Keberhasilan program perumahan nasional juga tidak terlepas dari dukungan sektor perbankan yang menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah mengapresiasi peran bank dalam mendukung program tersebut.

Didyk Choiroel menyampaikan apresiasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dinilai memiliki realisasi penyaluran KUR Perumahan tertinggi hingga Maret 2026.

Menurutnya, hingga periode tersebut, penyaluran KUR Perumahan oleh BRI telah mencapai Rp 3,7 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya kontribusi sektor perbankan dalam mendukung program perumahan yang dicanangkan pemerintah.

Dengan dukungan pembiayaan dari bank, proses pembangunan perumahan dan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat dapat berjalan lebih cepat. Selain itu, keterlibatan perbankan juga membantu memastikan keberlanjutan pembiayaan dalam program perumahan nasional.

Kolaborasi antara pemerintah, perbankan, serta pelaku usaha dalam sektor perumahan menjadi kunci penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

Kuota Rumah Subsidi Kalimantan Barat Meningkat

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman juga memaparkan berbagai kebijakan percepatan program perumahan nasional. Kebijakan tersebut disebut sebagai “karpet merah untuk rakyat” karena memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Beberapa kebijakan yang disampaikan antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP).

Selain itu, pemerintah juga melakukan pelonggaran kebijakan terkait program FLPP sehingga kuota rumah subsidi dapat meningkat secara signifikan. Pemerintah juga mendorong kolaborasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari sektor swasta.

Khusus di Kalimantan Barat, peningkatan kuota program perumahan terlihat cukup signifikan. Program bedah rumah yang sebelumnya hanya mencakup sekitar 3.900 unit kini meningkat menjadi 13.000 unit pada tahun ini.

Sementara itu, kuota rumah subsidi melalui program FLPP di Kalimantan Barat pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak 22.000 unit.

BP Tapera menyambut peningkatan kuota tersebut sebagai peluang besar untuk mempercepat penyaluran pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah tersebut.

Melalui berbagai kebijakan dan peningkatan kuota tersebut, pemerintah berharap program perumahan nasional dapat berjalan lebih optimal serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. 

Selain membantu masyarakat memiliki hunian yang layak, program ini juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem perumahan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.

Terkini