JAKARTA - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara tengah memburu pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kejadian yang berlangsung pada akhir pekan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Pencurian tersebut diduga terjadi dalam satu waktu di sebuah lokasi penyimpanan milik pengecer, dengan total 13 tabung gas subsidi berwarna hijau raib digondol pelaku. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman, mengonfirmasi bahwa penyelidikan intensif tengah berlangsung guna mengungkap pelaku di balik aksi pencurian tersebut.
“Saat ini anggota kami sedang bekerja keras untuk menangkap pelaku. Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti dari lokasi dan sedang mendalami keterangan dari para saksi,” ujar Kompol Nurman dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Kapolsek, tim unit reskrim Polsek Bintan Utara sudah dikerahkan ke lokasi sejak laporan pertama diterima pada Sabtu malam. Polisi menduga pencurian dilakukan secara terencana dan dilakukan oleh lebih dari satu orang, mengingat jumlah tabung yang dicuri cukup banyak dan berat.
“Pencurian 13 tabung gas tentu memerlukan alat bantu atau kendaraan. Ini menjadi salah satu titik fokus penyelidikan kami,” tambah Kompol Nurman.
Pelaku Diduga Menyasar Pengecer
Berdasarkan informasi awal, tabung gas 3 Kg tersebut merupakan milik seorang pengecer resmi yang menyimpannya di sebuah gudang kecil di belakang rumah. Saat pagi harinya pemilik hendak berjualan seperti biasa, ia mendapati pintu gudang dalam kondisi rusak dan tabung-tabung gas hilang.
Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. Polisi menemukan sejumlah jejak kaki dan bekas roda kendaraan di sekitar lokasi gudang. Dugaan awal mengarah pada aksi pencurian yang dilakukan saat malam hari ketika lingkungan sekitar dalam keadaan sepi.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka sempat mencurigai ada kendaraan pikap melintas di gang sempit dekat rumah korban pada malam sebelumnya.
“Waktu itu sekitar jam 2 pagi, saya dengar suara mobil masuk gang. Tapi saya pikir itu biasa, ternyata besok paginya sudah ramai kabar tabung gas dicuri,” ungkap warga tersebut.
Dampak Terhadap Pasokan Gas Subsidi
Aksi pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pengecer, tetapi juga berdampak langsung terhadap distribusi gas subsidi di wilayah tersebut. Kelangkaan gas bersubsidi sudah mulai terasa karena beberapa pengecer kini tidak dapat memenuhi kebutuhan pelanggan akibat berkurangnya stok.
Gas elpiji 3 Kg merupakan bahan bakar utama bagi sebagian besar warga Tanjunguban, khususnya pelaku usaha mikro seperti pedagang makanan, warung kopi, hingga rumah tangga. Dengan hilangnya 13 tabung, diperkirakan puluhan pelanggan terpaksa menunda aktivitas memasak.
Pemilik usaha warung makan di sekitar lokasi pencurian mengeluhkan situasi ini. “Biasanya saya beli satu tabung tiap dua hari, sekarang harus mutar ke beberapa tempat karena tidak ada stok. Mau tidak mau, harga juga jadi naik,” ujar Yani, pemilik warung makan di kawasan Pasar Lama Tanjunguban.
Imbauan Kepolisian dan Antisipasi Keamanan
Kompol Nurman juga mengimbau warga agar lebih waspada dan memperketat pengamanan tempat usaha atau penyimpanan barang berharga, termasuk tabung gas. Ia meminta warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama pada malam hari.
“Kami minta partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan. Bila ada yang mencurigakan, jangan segan-segan melapor ke pihak berwajib,” ujarnya tegas.
Pihak kepolisian juga berencana meningkatkan patroli rutin di kawasan permukiman dan lokasi usaha yang rawan tindak kejahatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Catatan Kriminal dan Ancaman Hukuman
Pencurian tabung gas bersubsidi merupakan tindakan pidana yang serius karena menyangkut distribusi barang subsidi negara. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencurian bisa dikenai pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, terutama jika dilakukan secara bersama-sama dan dalam keadaan memberatkan.
Dalam konteks ini, jika terbukti pelaku beraksi lebih dari satu orang dan dengan perencanaan, maka mereka dapat dijerat pasal pemberatan pencurian yang memperberat hukuman.
Pihak Polsek Bintan Utara menyatakan optimistis dapat segera mengungkap identitas dan menangkap pelaku. “Kami sudah mengantongi sejumlah petunjuk dan akan terus bergerak cepat. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kriminal di wilayah ini,” tegas Kompol Nurman.
Aksi Serupa Pernah Terjadi
Bukan kali pertama kasus pencurian tabung gas terjadi di wilayah Kepulauan Riau. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah laporan kehilangan tabung gas juga muncul dari wilayah Karimun dan Batam. Pola pencurian umumnya mirip: dilakukan malam hari, menyasar pengecer kecil yang tidak memiliki sistem pengamanan ketat.
Kondisi ini menegaskan perlunya sistem distribusi dan pengamanan yang lebih baik terhadap barang-barang subsidi yang rawan disalahgunakan. Kepolisian pun diharapkan dapat membangun sinergi lebih kuat dengan Pertamina dan aparat pemerintahan daerah untuk melindungi distribusi energi di wilayah terpencil dan pesisir.
Kasus pencurian 13 tabung gas 3 Kg di Tanjunguban menambah deretan aksi kriminal yang merugikan masyarakat kecil dan mengganggu distribusi barang bersubsidi. Meskipun aparat kepolisian telah bergerak cepat melakukan penyelidikan, kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat serta kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan fasilitas publik.
Dengan penyelidikan yang sedang berlangsung dan dukungan dari masyarakat, diharapkan pelaku segera tertangkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tetap tenang dan waspada, serta ikut mendukung aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.