JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkomitmen untuk memperkuat kerja sama antar-sektor dalam upaya memberantas kejahatan tindak pidana perdagangan orang.
"Dalam setiap peringatan menimbulkan kesadaran kepada kami semuanya agar senantiasa memperkuat kolaborasi mulai dari hulu sampai ke hilir," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Desy Andriani saat menyampaikan pesan Menteri PPPA pada peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2026 di Jakarta pada hari Kamis (30/7/2026).
Pihak kementerian menaruh harapan agar momentum peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh setiap tanggal 30 Juli mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap ancaman kejahatan tersebut beserta langkah-langkah pencegahannya.
Kasus TPPO dipandang sebagai fenomena gunung es, di mana angka kasus yang berhasil diungkap belum mencerminkan realitas jumlah kejadian yang sesungguhnya terjadi di tengah masyarakat.
"Fenomena gunung es. Data TPPO ini belum menunjukkan kejadian TPPO yang jumlahnya sangat banyak," ujar Desy Andriani.
Pihaknya menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang menciderai harkat, martabat, serta hak asasi manusia.
"Pada jenis kejahatan ini, manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun dipandang sebagai komunitas untuk dijual," ujar Desy Andriani.
Lebih lanjut, praktik kejahatan perdagangan orang ini seringkali meninggalkan dampak yang sangat berat bagi para korban yang mengalaminya.
Para penyintas TPPO tercatat banyak yang menderita luka fisik, kecacatan, tingkat stres yang ekstrem, hingga berujung pada hilangnya nyawa.
Pihak kementerian secara konsisten menekankan pentingnya sinergi yang erat antar-kementerian dan lembaga dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Pihaknya turut memberikan apresiasi atas pembentukan enam sub gugus tugas di bawah naungan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan penguatan enam sub gugus tugas yang terbentuk sehingga kolaborasi-kolaborasi ini menjadi suatu modalitas khususnya dalam melawan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia," ujar Desy Andriani.
Selain memperkokoh kerja sama antar-lembaga negara, Kementerian PPPA juga terus memperluas kemitraan dengan berbagai organisasi internasional seperti UNODC, IOM, ASEAN Australia Counter Trafficking, ASEAN Act, serta lembaga masyarakat global lainnya guna menghadapi ancaman TPPO.