Mendagri Sebut Anggaran Pemda Masih Bisa Diefisiensi untuk PPPK

Mendagri Sebut Anggaran Pemda Masih Bisa Diefisiensi untuk PPPK
Mendagri Tak Langsung Beri Tambahan Dana Sebelum APBD Diumbar [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak bisa serta-merta mengajukan tambahan dana ke pemerintah pusat sewaktu mengalami tekanan fiskal, termasuk guna menutupi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tito menjelaskan, pemerintah bakal terlebih dahulu menguji kondisi keuangan daerah guna memastikan seluruh upaya efisiensi sudah ditempuh secara optimal sebelum menetapkan kucuran dana tambahan.

"Kami akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, 'Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja'. Enggak, enggak," ujar Tito di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026).

Dia menerangkan, Kemendagri akan mengutus tim khusus guna membedah susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika terdapat pemerintah daerah yang memohon alokasi anggaran tambahan.

Menurut Tito, pemeriksaan tersebut ditujukan demi memastikan ada atau tidaknya alokasi belanja yang masih memungkinkan untuk diefisiensikan.

"Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kami anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK," ujar dia.

Tito mengutarakan, pendekatan serupa turut diterapkan Kemendagri sewaktu Kota Tidore Kepulauan mengaku kewalahan membiayai PPPK.

"Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kami ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," kata Tito.

Kendati demikian, dia mengakui adanya daerah yang masih menjumpai hambatan lantaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum ditransfer secara menyeluruh.

Menurut Tito, hambatan fiskal di wilayah tersebut bakal terurai sekiranya pemangkasan belanja telah dijalankan dan sisa tunggakan DBH dapat segera direalisasikan.

"Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana," tutur dia.

Sebab itu, Tito mewanti-wanti bahwa pemerintah tidak akan serta-merta menyetujui permohonan dana tambahan dari daerah tanpa melalui proses penelaahan mendalam.

"Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kami akan buka dulu, kami akan bedah dan kami umumkan ke publik," kata Tito.

Meski begitu, dia menjamin pemerintah tetap membuka peluang memberikan kucuran dana tambahan apabila suatu wilayah terbukti telah melakukan pemangkasan anggaran secara maksimal namun tetap kekurang modal serta tidak mengantongi DBH yang memadai.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI menyepakati dorongan agar pemerintah secepatnya menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menunggak kepada pemerintah daerah demi mengatasi krisis pembayaran gaji PPPK. 

Kesepakatan itu menjadi salah satu poin kesimpulan dalam agenda rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta jajaran Kepala Daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index