Menkum Targetkan Layanan AHU Kembali Buka 24 Jam Mulai September

Menkum Targetkan Layanan AHU Kembali Buka 24 Jam Mulai September
Menkum: Layanan AHU Akan Buka 24 Jam Penuh Mulai September [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mematok target agar akses layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) sanggup diakses kembali penuh selama 24 jam mulai September 2026.

Operasional layanan AHU saat ini sebatas melayani pada jam 07.30 hingga 16.00 WIB disebabkan oleh proses migrasi sistem yang masih bergulir.

"Insyaallah awal September kami akan buka 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan 1x24 jam," ucap Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Supratman menekankan ikhtiar tersebut sebagai wujud komitmen Kementerian Hukum dalam memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat sehingga memerlukan sokongan penuh dari pimpinan tinggi, madya, beserta pratama Kemenkum.

Ia pun memohon maaf sekiranya sempat muncul pembatasan durasi layanan AHU yang belakangan ini kerap dikeluhkan publik.

Kendati demikian, Menkum mengimbau warga agar sudi bersabar lantaran tahapan migrasi sistem menuju digitalisasi ini pada akhirnya bakal mempercepat sekaligus mempermudah alur pelayanan.

"Nantinya bukan hanya sekadar buka 1x24 jam, tetapi memberi kepastian kepada orang-orang yang memiliki hak. Itu yang menjadi atensi," tuturnya.

Semenjak awal diberi amanah sebagai Menteri Hukum, Supratman menyatakan konsisten mengawal alur digitalisasi di lingkungan Kemenkum sebagai kunci utama menghadirkan pelayanan publik yang prima.

Sebab bilamana seluruh alur layanan telah terdigitalisasi, tidak bakal ada celah bagi siapa pun untuk "bermain-main" mengingat seluruh jejak digital sanggup terpantau.

Oleh sebab itu, ia mengimbau segenap warga Indonesia yang memerlukan fasilitas di Kemenkum untuk mengunduh SuperApps Kemenkum "PASTI" pada Apple Store ataupun Google Store.

"Itu sekarang bisa di-download ya sehingga bisa mendapatkan layanan hukum dari Kementerian Hukum di mana pun Anda berada. Jadi, mulai sekarang saya minta sehingga nanti kemudian seluruhnya bisa lebih cepat untuk kami layani," ucap Supratman.

Adapun operasional layanan AHU yang dipangkas hingga pukul 16.00 WIB untuk saat ini adalah proses yang memerlukan validasi manual oleh petugas manusia maupun layanan tatap muka (helpdesk di kantor wilayah (kanwil)/Mall Pelayanan Publik).

Akan tetapi, apabila hanya memanfaatkan sistem guna pengisian data mandiri, pembuatan akun, pengunduhan draf, penelusuran data publik, ataupun eksekusi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), aplikasi Kemenkum tetap bisa diakses 24 jam penuh tanpa henti.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index