Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Ditetapkan Rp 15.000

Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Ditetapkan Rp 15.000
Resmi! Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Rp 15.000 [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mematok tarif resmi untuk layanan Transjabodetabek trayek Blok M–Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 15.000 per penumpang, yang bakalan mulai berlaku efektif per 1 September 2026.

Penetapan besaran tarif tersebut tertuang resmi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 mengenai Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta yang disahkan pada Jumat (31/7/2026).

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza mengungkapkan bahwa operasional layanan ini telah bergulir sejak 12 Maret 2026 dan sempat melalui fase uji coba sebelum angka tarifnya ditetapkan.

"Sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih namanya tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan. Ya, jadi penetapan tarif untuk layanan Blok M ke Soekarno-Hatta," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Kurun tiga hingga empat bulan masa operasionalnya, layanan moda ini membukukan lebih dari 55.000 pengguna di setiap bulannya, atau menyentuh rerata 1.800 hingga 1.900 penumpang per hari.

Layanan ini diperkuat oleh armada sebanyak 13 bus dengan interval kedatangan (headway) berkisar 20 menit. Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta ini membentang sejauh kurang lebih 64 kilometer, di mana estimasi biaya operasional produksinya disinyalir menembus kisaran Rp 70.000 per individu.

Keputusan tarif tersebut diambil dengan menimbang bermacam lini, meliputi komponen biaya produksi, willingness to pay, ability to pay, hingga temuan riset lapangan.

"Karena kalau kami lihat dari pusat kota ke bandara itu sudah ada beberapa moda, dan ini menjadi alternatif buat masyarakat," jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa besaran tarif Rp 15.000 ini disahkan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 sesudah menyerap aspirasi dari bermacam elemen.

"Berdasarkan masukan tadi penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta, dan juga kajian POLAR UI dan Litbang Kompas, termasuk juga dari masyarakat, akademisi, dan juga usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15.000," kata dia saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ketetapan angka tersebut berlaku spesifik untuk trayek Blok M–Bandara Soekarno Hatta dan siap diimplementasikan secara resmi mulai 1 September 2026 mendatang usai merampungkan masa sosialisasi selama satu bulan.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan, karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," tambah dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index