Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Unit Apartemen Terjual, 74 Belum Laku

Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Unit Apartemen Terjual, 74 Belum Laku
Hasil Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen Laku, 74 Dilelang Ulang [FOTO: NET].

JAKARTA - Sebanyak 90 unit apartemen yang merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi dan Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, mulai dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Badan Pemulihan Aset (BPA).

Pelaksanaan lelang tersebut digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, menggunakan mekanisme lelang elektronik e-Auction open bidding melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Adapun 90 unit apartemen yang dilelang tersebut merupakan Apartemen South Hills yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Kejagung, apartemen itu adalah barang rampasan negara berdasar pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Langkah putusan tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang selanjutnya dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.

Kejagung menetapkan besaran total nilai limit bagi keseluruhan objek lelang mencapai Rp 219.779.226.669 atau sekira Rp 219,7 miliar. Nilai tersebut diproyeksikan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penjualan barang rampasan negara tersebut.

16 unit apartemen laku dilelang

Dalam gelaran lelang pada Rabu (29/7/2026), sebanyak 16 unit apartemen beserta 24 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro laku terjual dengan akumulasi nilai Rp 129,15 miliar.

Anang mengungkapkan, aset yang disita negara dalam skandal korupsi tersebut berhasil terdistribusi lewat lelang yang diselenggarakan pada Rabu (29/7/2026).

Ia merinci, 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan nilai total Rp 38,33 miliar. Angka tersebut melampaui Rp 620 juta dari nominal harga limit yang dipatok.

“Selain itu, 24 bidang tanah juga laku terjual dengan total nilai Rp 90.822.010.000 atau sekitar Rp 90,82 miliar,” kata dia.

Capaian nilai penjualan tanah tersebut lebih tinggi Rp 31,041 miliar dibandingkan penetapan harga limitnya.

74 unit apartemen bakal dilelang ulang

Walau demikian, ia membeberkan masih ada 74 unit apartemen yang belum terjual sehingga bakal ditawarkan kembali dalam lelang ulang.

Prosedur lelang dilangsungkan melalui sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction (open bidding) via portal resmi lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran menyesuaikan waktu server.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Majelis hakim menilai, Benny Tjokro terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index