Pemerintah Bahas Batas Kandungan Logam Tanah Jarang untuk Ekspor

Pemerintah Bahas Batas Kandungan Logam Tanah Jarang untuk Ekspor
Pemerintah Bahas Batas Kandungan Logam Tanah Jarang untuk Ekspor [FOTO: NET].

JAKARTA — Pihak pemerintah mengintensifkan upaya pembenahan tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang (LTJ) lewat pembahasan batasan ambang kadar LTJ pada komoditas pertambangan yang masih diizinkan untuk diekspor. Agenda pembahasan ini digelar guna memberikan kepastian hukum sekaligus meredam potensi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan di lapangan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengemukakan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (3/8/2026) menyelenggarakan rapat koordinasi yang menggandeng lintas kementerian, lembaga negara, akademisi, asosiasi, serta kalangan pelaku usaha demi memfinalisasi rujukan teknis kandungan LTJ di dalam produk ekspor.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," kata Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut pemaparan Dudung, pembahasan tersebut bakal mencakup pelbagai dimensi teknis yang menjadi fondasi revisi regulasi, mulai dari definisi mineral ikutan, batasan level kadar untuk masing-masing unsur LTJ, prosedur pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, tata kelola Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.

Ia menyebutkan bahwa forum koordinasi itu dihadiri oleh 15 instansi yang mencakup kementerian serta lembaga, unsur akademisi, asosiasi industri, bersama badan usaha, dengan jumlah keseluruhan undangan mencapai 47 partisipan.

Dudung menegaskan bahwa pemerintah tetap memegang teguh komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum atas tata niaga mineral kritis. Kendati demikian, menurut pandangannya, penegakan hukum wajib bertumpu pada landasan regulasi yang transparan serta standar teknis yang akuntabel.

"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi," ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan tidak boleh sampai dirugikan akibat adanya kontradiksi penafsiran antarlembaga sewaktu kebijakan tersebut diimplementasikan.

"Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," katanya.

Dalam proyeksi jangka panjang, Dudung memandang Indonesia perlu memperkokoh pilar pengelolaan logam tanah jarang melalui eskalasi kegiatan eksplorasi sumber daya, pembangunan basis data berskala nasional, penguatan riset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, mitigasi dampak lingkungan, serta penanaman modal pada teknologi pemisahan dan permunian LTJ.

Menurutnya, langkah strategis tersebut krusial supaya Indonesia tidak sekadar berfungsi sebagai penyuplai bahan baku mentah, melainkan sanggup merajut rantai nilai industri logam tanah jarang secara mandiri di dalam negeri.

"Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperkuat eksplorasi basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian. Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan rantai industri di dalam negeri," ujar Dudung.

Ia memastikan bahwa Kantor Staf Presiden bakal terus mengawal sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga sepanjang proses penyempurnaan aturan bergulir demi terciptanya titik keseimbangan antara jaminan kepastian hukum bagi dunia usaha serta efektivitas pengawasan oleh negara.

"Dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjadi keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index