JAKARTA - Memasuki tahun 2026, ketahanan permodalan industri perasuransian nasional menjadi salah satu fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
etentuan mengenai pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama yang mulai berlaku pada tahun ini menjadi tolok ukur kesiapan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menghadapi dinamika industri yang semakin kompleks.
Hingga akhir Desember 2025, sebagian besar pelaku industri telah menunjukkan kemajuan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Data OJK mencatat, 114 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang ditargetkan berlaku pada 2026.
Capaian ini mencerminkan mayoritas perusahaan telah melakukan penyesuaian struktur permodalan sejak dini. Namun demikian, OJK tetap menaruh perhatian pada sejumlah perusahaan yang masih berada dalam proses pemenuhan kewajiban, seiring tenggat waktu yang masih terbuka hingga akhir 2026.
OJK Ungkap Tingkat Kepatuhan Capai Lebih dari 79 Persen
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan industri terhadap ketentuan ekuitas minimum sudah berada di level yang cukup tinggi.
"Jumlahnya mencakup 79,17% terhadap total perusahaan," ujarnya.
Angka tersebut menunjukkan bahwa lebih dari tiga perempat perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama. Meski demikian, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, terdapat sedikit penurunan jumlah perusahaan yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
Per November 2025, OJK mencatat sebanyak 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026. Jumlah tersebut setara dengan 79,86% dari total perusahaan. Artinya, terdapat penurunan satu perusahaan pada posisi Desember 2025.
Kendati terjadi penurunan tipis, OJK menilai kondisi ini masih berada dalam koridor yang dapat dikendalikan. Otoritas menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan agar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban dapat segera mengejar ketertinggalan.
Ketentuan Ekuitas Minimum Tahap Pertama Hingga Akhir 2026
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan struktur permodalan industri perasuransian secara bertahap.
Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan besaran ekuitas minimum yang harus dipenuhi oleh masing-masing jenis perusahaan. Untuk perusahaan asuransi konvensional, ekuitas minimum tahap pertama ditetapkan sebesar Rp 250 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi syariah diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.
Adapun untuk perusahaan reasuransi, ketentuan ekuitas minimum tahap pertama ditetapkan sebesar Rp 500 miliar, sedangkan reasuransi syariah diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 200 miliar.
Seluruh ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2026. Dengan tenggat waktu tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian strategi permodalan sesuai dengan rencana bisnis masing-masing.
Penguatan Modal Dinilai Penting bagi Stabilitas Industri
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan ekuitas minimum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri perasuransian dalam jangka panjang.
Ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari pengaturan ini adalah memperkuat permodalan perusahaan serta menjaga stabilitas sektor perasuransian secara keseluruhan.
Dengan struktur modal yang lebih kuat, perusahaan diharapkan mampu menghadapi berbagai risiko, termasuk tekanan klaim, fluktuasi ekonomi, serta perubahan regulasi.
Ogi menambahkan, OJK secara aktif memantau perkembangan pemenuhan ekuitas minimum di setiap perusahaan. Selain itu, OJK juga mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin secara jelas dalam rencana bisnis perusahaan perasuransian.
Pendekatan ini dilakukan agar perusahaan tidak hanya mengejar pemenuhan angka ekuitas, tetapi juga memastikan bahwa strategi permodalan sejalan dengan keberlanjutan usaha dan perlindungan pemegang polis.
Merger dan Akuisisi Jadi Opsi Pemenuhan Ekuitas
Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum, OJK membuka ruang bagi perusahaan perasuransian untuk mengambil berbagai opsi strategis. Salah satu opsi yang dinilai sehat adalah melakukan konsolidasi melalui merger atau akuisisi.
Ogi menyampaikan bahwa langkah konsolidasi dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan modal secara mandiri. Melalui penggabungan usaha atau pengambilalihan, perusahaan diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan kapasitas bisnis.
"Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang," kata Ogi.
OJK menilai bahwa konsolidasi industri bukan hanya berdampak pada pemenuhan ekuitas minimum, tetapi juga berpotensi meningkatkan efisiensi, tata kelola, serta daya saing perusahaan asuransi di tengah persaingan yang semakin ketat.
Dengan mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama, OJK optimistis industri perasuransian nasional akan semakin solid memasuki 2026.
Namun, otoritas tetap menegaskan pentingnya komitmen seluruh pelaku industri untuk menyelesaikan kewajiban permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.