KEMENTRIAN ESDM

Evaluasi Regulasi Kementrian ESDM Untuk Mempercepat Reduksi Emisi Pembangkit Listrik Industri Menuju Transisi Energi

Evaluasi Regulasi Kementrian ESDM Untuk Mempercepat Reduksi Emisi Pembangkit Listrik Industri Menuju Transisi Energi
Evaluasi Regulasi Kementrian ESDM Untuk Mempercepat Reduksi Emisi Pembangkit Listrik Industri Menuju Transisi Energi

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempelajari kembali sejumlah aturan di sektor ketenagalistrikan dengan tujuan mendorong percepatan dekarbonisasi pembangkit listrik captive yang berkembang pesat di kalangan industri hilirisasi. Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbasis fosil dan membantu pencapaian target pengurangan emisi nasional.

Latar Belakang: Pertumbuhan Pembangkit Captive dan Tantangan Emisi

Pembangkit captive — yakni pembangkit listrik yang dibangun oleh industri untuk memenuhi kebutuhan energi internal — telah tumbuh secara signifikan. Menurut data sampai akhir 2025, kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia mencapai sekitar 107 gigawatt, namun hanya sekitar 14,4 persen yang berasal dari energi baru terbarukan, sedangkan sebagian besar masih bergantung pada energi fosil. Dari total kapasitas captive dan wilayah usaha non-PLN sekitar 26,2 GW, mayoritas masih dikuasai pembangkit berbasis batu bara dengan porsi sekitar 52 persen.

Dominasi pembangkit fosil dalam sektor industri ini menjadi simpul permasalahan karena selain menyumbang emisi karbon tinggi, pertumbuhan kapasitasnya yang cepat membuat target transisi energi nasional sulit dicapai. Di samping itu, pembangunan pembangkit captive berdampak pada portofolio emisi nasional — terutama ketika industri terus mengandalkan fosil untuk menjamin ketersediaan listrik secara mandiri.

Evaluasi Regulasi Ketenagalistrikan: Apa yang Disiapkan Pemerintah

Dalam konteks ini, pemerintah melalui ESDM sedang mengevaluasi sejumlah aturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2021, untuk merancang instrumen kebijakan yang efektif bagi pembangkit captive. Ini mencakup kemungkinan pembaruan kerangka hukum dan mekanisme insentif yang dapat mendorong transisi captive power ke energi rendah karbon.

Salah satu pembahasan adalah membuka skema afiliasi bagi pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sehingga pengembangan pembangkit bukan lagi hanya oleh satu entitas. Pemerintah juga mempertimbangkan aturan baru terkait pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) captive yang lebih luas — tidak hanya terbatas pada atap gedung (rooftop), tetapi termasuk sistem ground-mounted dan floating.

Lebih jauh lagi, pemerintah sedang menimbang mekanisme sanksi bagi pelaku usaha yang gagal memenuhi target bauran energi baru terbarukan. Instrumen semacam reward and punishment ini diharapkan menjadi pendorong yang konkret untuk akselerasi penggunaan energi bersih di sektor industri.

Keseimbangan Energi Industri dan Target Nasional

Pemerintah menyadari bahwa pembangunan pembangkit captive berbasis fosil merupakan realitas kebutuhan industri yang harus tetap diperhatikan, terutama di kawasan yang belum terjangkau jaringan listrik PLN. Di kawasan seperti Morowali, kebutuhan beban listrik bisa mencapai sekitar 6 GW — mendekati sepertiga beban puncak sistem ketenagalistrikan Sulawesi — sehingga opsi mandiri melalui captive power tidak bisa diabaikan begitu saja.

Namun demikian, kebijakan yang sedang disiapkan ini mengarah pada keseimbangan antara kebutuhan industri akan pasokan listrik yang cepat dan stabil dengan agenda dekarbonisasi jangka panjang. Dalam kerangka transisi energi, pemerintah menargetkan puncak kapasitas pembangkit batu bara pada 2030 dan akan menurunkannya secara bertahap menuju 2060, dengan dominasi pembangkit EBT dan dukungan teknologi penyimpanan energi, supergrid, serta kemungkinan integrasi pembangkit baru seperti tenaga nuklir.

Peran Stakeholder dan Ruang Masukan Publik

ESDM membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan baru ini. Keterlibatan asosiasi industri, pelaku usaha, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dianggap penting untuk memastikan instrumen yang dihasilkan efektif dan aplikatif di lapangan. Sesi konsultasi dan dialog publik telah menjadi bagian dari proses ini agar solusi yang dibuat tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga responsif terhadap dinamika kebutuhan industri maupun target lingkungan hidup.

Menghadapi Tantangan Transisi Energi Industri

Perubahan struktur energi di sektor industri bukanlah hal mudah. Industri seringkali memilih pembangkit fossil karena biaya awal yang lebih rendah dan ketersediaan teknologi yang sudah matang. Namun tren global menunjukkan perubahan cepat menuju energi bersih, termasuk persyaratan pelaporan emisi untuk ekspor ke sejumlah pasar besar seperti Uni Eropa yang akan menegaskan ketentuan seperti Mekanisme Penyesuaian Karbon di Perbatasan (CBAM).

Oleh karena itu, pembaruan regulasi ketenagalistrikan yang mempertimbangkan karakter captive power merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing industri sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap target pengurangan emisi. Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat memperluas adopsi energi baru terbarukan di sektor industri tanpa mengorbankan kelangsungan operasionalnya.

Menuju Target Pengurangan Emisi yang Lebih Ambisius

Dengan evaluasi regulasi yang tengah berlangsung, ESDM berharap kontribusi penurunan emisi dari sektor non-PLN dapat membantu memenuhi target NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia hingga 2030. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi alat pencapai target, tetapi juga memberi kepastian bagi investor yang ingin berkolaborasi dalam pengembangan pembangkit bersih di sektor industri.

Langkah pemerintah untuk merumuskan regulasi yang lebih adaptif dan progresif ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mempercepat transisi energi, sekaligus menjaga kebutuhan listrik industri yang terus meningkat di tengah perubahan ekonomi global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index