ZAKAT FITRAH

BAZNAS Jabar Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1447H untuk 27 Wilayah

BAZNAS Jabar Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1447H untuk 27 Wilayah
BAZNAS Jabar Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1447H untuk 27 Wilayah

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah untuk 27 kabupaten dan kota di wilayahnya menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan yang dituangkan melalui surat edaran ini menjadi acuan bagi seluruh umat Islam di Jawa Barat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai ketentuan syariat. Penetapan ini disesuaikan dengan harga beras yang dipakai sebagai dasar perhitungan di masing-masing daerah.

Ketentuan dan Tujuan Penetapan Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan jenis zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. Tujuan utama penetapan besaran zakat fitrah ini adalah untuk menyucikan diri dan harta serta membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu agar merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Ketentuan zakat fitrah itu sendiri secara umum mengacu pada ukuran minimal 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras atau setara 3,5 liter makanan pokok lain per jiwa. Ketentuan tersebut dapat dibayarkan juga dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan harga beras di masing-masing daerah. Aturan ini sudah menjadi pedoman umum pelaksanaan zakat fitrah di berbagai daerah di Indonesia.

Melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026, penetapan besaran zakat fitrah ini diharapkan memberikan kejelasan bagi umat Islam di 27 kabupaten dan kota sehingga pembayaran dapat tertib dan tepat waktu sesuai dengan ajaran Islam serta ketentuan yang berlaku di wilayah Jawa Barat.

Rincian Besaran Zakat Fitrah per Kabupaten dan Kota

Penetapan besaran zakat fitrah di setiap wilayah berbeda-beda karena menyesuaikan kondisi harga beras yang dikonsumsi di daerah tersebut. Berikut rincian besar zakat fitrah yang telah ditetapkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat untuk Ramadhan 1447-H/2026 M:

Wilayah dengan Besaran Tertinggi

Beberapa daerah menetapkan nilai yang relatif tinggi, menggambarkan harga beras yang lebih tinggi di wilayah tersebut. Di antaranya:

Kabupaten Bogor sekaligus beberapa kota besar seperti Kota Bekasi mencatat angka sekitar Rp50.000 per jiwa.

Kabupaten Cianjur juga menetapkan dua pilihan nominal sesuai kondisi konsumsi setempat.

Kabupaten Bekasi mematok zakat fitrah sebesar Rp45.500 per jiwa.

Wilayah dengan Besaran Menengah

Beberapa wilayah lain menetapkan zakat fitrah di kisaran menengah, yakni:

Kabupaten Bandung Barat Rp40.500.

Kabupaten Garut Rp40.500.

Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang masing-masing pada angka Rp40.000-an.

Kota Depok dan Kota Cirebon mematok zakat fitrah Rp45.000 per jiwa.

Wilayah dengan Besaran Lebih Rendah

Beberapa daerah menetapkan besaran yang lebih rendah, antara lain:

Kabupaten Pangandaran yang menetapkan zakat fitrah sekitar Rp32.500 per jiwa.

Kabupaten Kuningan sekitar Rp35.000.

Beberapa kota kecil lainnya juga menetapkan nominal zakat fitrah di bawah angka Rp40.000 sesuai kemampuan ekonomi masyarakat di wilayahnya.

Dengan rentang besaran ini, umat Islam di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara proporsional sesuai domisili masing-masing, sehingga tunduk pada ketentuan syariat Islam sekaligus menyesuaikan kondisi sosial ekonomi daerah.

Tata Cara Pembayaran dan Waktu Penunaian

Pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan. Umat Islam dianjurkan untuk melunaskan kewajiban ini sebelum salat Idul Fitri pada hari terakhir bulan Ramadan. Zakat yang ditunaikan tepat waktu dinilai lebih bernilai dan lebih memenuhi aspek ibadah serta sosial.

Selain itu, metode pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui dua bentuk utama:

Pembayaran secara langsung dalam bentuk bahan pokok beras atau makanan lain.

Pembayaran dalam bentuk uang yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan harga komoditas pokok di masing-masing kabupaten atau kota.

Dengan variasi cara pembayaran ini, umat Islam bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kenyamanan masing-masing, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau akses terbatas ke sumber zakat fisik.

Harapan dan Manfaat Penetapan Ini

Melalui ketetapan ini, BAZNAS Jawa Barat berharap agar umat Islam di seluruh wilayah dapat menunaikan zakat fitrah secara tertib, berkesadaran, dan penuh makna. Besaran zakat fitrah yang telah disosialisasikan juga memberikan kejelasan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan umat dalam menjalankan rukun Islam.

Tak hanya sebagai kewajiban agama, zakat fitrah menjadi sarana redistribusi sosial untuk membantu golongan yang berhak menerima (mustahik), seperti warga kurang mampu, sehingga dapat ikut merasakan kebahagiaan di hari raya. Ketentuan yang jelas tentang besaran dan tata cara pembayaran diharapkan membuat penunaian zakat lebih efektif dan tepat sasaran.

Secara keseluruhan, penetapan besaran zakat fitrah untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat Muslim di wilayah tersebut untuk memenuhi kewajiban agama dengan penuh kesadaran, tertib, serta sesuai ketentuan syariat Islam dan kondisi ekonomi setempat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index