JAKARTA - Manajemen PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) mengungkapkan bahwa perusahaan harus menahan laju produksi batu bara hingga kuartal pertama 2026, menyusul pembatasan kuota yang berlaku pada awal tahun ini. Kebijakan tersebut membuat produksi perseroan dibatasi maksimal 25% sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.
Pembatasan tersebut berkaitan dengan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batu bara yang tengah dievaluasi pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian produksi nasional yang diperkirakan berdampak pada aktivitas operasional perusahaan tambang.
Pembatasan Produksi Hingga Kuartal Pertama
Manajemen PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) membeberkan kuota produksi batu bara perseroan dibatasi maksimal 25% sepanjang Januari-Maret 2026.
Pembatasan produksi tersebut membuat perusahaan harus menyesuaikan aktivitas penambangan dan pengiriman batu bara dalam beberapa bulan pertama tahun ini. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pengaturan produksi nasional yang dilakukan pemerintah melalui mekanisme RKAB 2026.
Penyesuaian kuota produksi menjadi perhatian pelaku industri karena dapat memengaruhi kinerja perusahaan tambang, baik dari sisi volume penjualan maupun pendapatan.
Kebijakan RKAB dan Evaluasi Pemerintah
Pengurangan produksi batu bara merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengendalikan produksi nasional melalui RKAB 2026. Sejumlah perusahaan tambang diketahui mengalami penyesuaian target produksi sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut.
Evaluasi RKAB dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Proses tersebut menentukan besaran produksi yang diperbolehkan bagi setiap perusahaan tambang.
Kebijakan pengendalian produksi batu bara juga dikaitkan dengan upaya menjaga keseimbangan pasar serta penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Dampak terhadap Industri Pertambangan
Pembatasan produksi tidak hanya berdampak pada perusahaan tambang, tetapi juga berpotensi memengaruhi industri pendukung seperti jasa pertambangan. Berkurangnya aktivitas produksi dapat membuat penggunaan alat berat menurun hingga berisiko menyebabkan pengurangan tenaga kerja.
Sejumlah pelaku industri menilai kebijakan pemangkasan produksi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha pertambangan. Asosiasi pertambangan sebelumnya juga telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan RKAB 2026 tersebut.
Selain itu, pembatasan produksi juga dinilai berpotensi memengaruhi pasokan batu bara ke pasar global, meskipun dampaknya terhadap harga komoditas masih belum dapat dipastikan.
Prospek Produksi Batu Bara 2026
Pemerintah berencana mengendalikan produksi batu bara nasional pada 2026 sebagai bagian dari kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral. Produksi batu bara Indonesia sebelumnya tercatat mencapai sekitar 790 juta ton pada 2025, sehingga pengendalian produksi menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas pasar.
Dengan adanya pembatasan produksi hingga Maret 2026, perusahaan tambang termasuk ITMG masih menunggu perkembangan evaluasi RKAB berikutnya. Keputusan tersebut akan menentukan arah produksi batu bara perseroan pada sisa tahun berjalan.
Kebijakan pembatasan produksi ini menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi prospek industri batu bara nasional sepanjang 2026, terutama di tengah dinamika permintaan global dan kebijakan energi domestik.