PERUSAHAAN TAMBANG

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat Makin Memanas, Diduga Langgar Aturan Hukum Lingkungan

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat Makin Memanas, Diduga Langgar Aturan Hukum Lingkungan
Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat Makin Memanas, Diduga Langgar Aturan Hukum Lingkungan

JAKARTA - Kontroversi terkait operasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, semakin memanas. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut diduga kuat melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Bisman dalam wawancara dengan Kontan pada Minggu, 8 Juni 2025, yang menyoroti berbagai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan tambang nikel di Raja Ampat. Menurut Bisman, indikasi pelanggaran ini menjadi sinyal kuat bahwa operasi pertambangan tersebut belum sepenuhnya mematuhi regulasi dan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bisman Bakhtiar menegaskan bahwa salah satu pelanggaran utama adalah ketidaksesuaian aktivitas tambang dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Tambang tersebut diduga tidak menjalankan prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara tepat, dan terdapat indikasi pengabaian kewajiban pengelolaan limbah yang sesuai standar,” kata Bisman.

Menurutnya, pengelolaan limbah dan dampak lingkungan yang buruk dapat mengancam ekosistem laut dan daratan di sekitar Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi dan destinasi wisata bahari kelas dunia. “Kerusakan lingkungan di wilayah ini akan sangat merugikan masyarakat lokal dan generasi mendatang,” tambah Bisman.

Putusan Mahkamah Konstitusi 2023 Jadi Landasan Hukum Kritis

Lebih lanjut, Bisman menyinggung putusan MK tahun 2023 yang memiliki implikasi signifikan bagi pengelolaan pertambangan di Indonesia, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat. “Putusan MK tersebut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan evaluasi dampak lingkungan sebagai syarat mutlak sebelum operasi pertambangan dilakukan,” jelas Bisman.

Namun, menurutnya, indikasi pelanggaran di Raja Ampat menunjukkan bahwa ketentuan tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan dalam praktik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ketimpangan antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Mengkhawatirkan

Polemik tambang nikel di Raja Ampat bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga berkaitan dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Raja Ampat yang terkenal dengan keanekaragaman hayati dan keindahan bawah lautnya, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas tambang yang masif.

Masyarakat adat dan nelayan lokal menjadi pihak yang paling rentan terdampak. Selain potensi kerusakan ekosistem laut, pencemaran air dan tanah akibat limbah tambang juga mengancam mata pencaharian mereka. “Jika lingkungan rusak, tentu hasil tangkapan nelayan juga akan berkurang, dan ini akan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat,” ungkap Bisman.

Respons Pemerintah dan Tindakan Pengawasan

Isu pelanggaran hukum ini mendorong berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan aktivis lingkungan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasi tambang nikel di Raja Ampat. Beberapa waktu lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag, salah satu lokasi tambang, guna memverifikasi kondisi lapangan dan menanggapi laporan dampak lingkungan yang beredar di media sosial.

Dalam kunjungannya, Menteri Bahlil menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pertambangan. “Kami menghargai semua laporan, termasuk dari media sosial, dan kami terus cek supaya lebih objektif dengan kondisi yang ada,” kata Bahlil.

Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola tambang yang secara rinci menanggapi tuduhan pelanggaran hukum ini.

Tantangan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan

Kasus Raja Ampat menggambarkan kompleksitas penegakan hukum di sektor pertambangan Indonesia, terutama yang beroperasi di kawasan sensitif lingkungan dan daerah adat. Menurut Bisman, selain aspek teknis dan administratif, tantangan besar yang dihadapi adalah memastikan keterlibatan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal.

“Penegakan hukum harus lebih tegas dan melibatkan partisipasi publik agar operasional tambang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Bisman.

Dia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah terkait untuk memastikan pengawasan yang efektif dan tindakan hukum yang sesuai jika ditemukan pelanggaran.

Harapan untuk Masa Depan Pertambangan Berkelanjutan di Raja Ampat

Meski demikian, Bisman menyatakan harapannya agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia, khususnya di kawasan Raja Ampat. “Kami berharap pemerintah, pengelola tambang, dan masyarakat dapat bersama-sama mencari solusi yang mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Pendekatan yang melibatkan dialog terbuka, transparansi data lingkungan, serta pelibatan masyarakat adat dan nelayan sebagai bagian dari pengawasan di lapangan dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian Raja Ampat sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.

Polemik tambang nikel di Raja Ampat kini menjadi perhatian nasional setelah muncul dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan putusan Mahkamah Konstitusi 2023. Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar, mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan pengawasan menyeluruh sangat dibutuhkan untuk menghindari kerusakan lingkungan dan sosial yang lebih parah.

Kunjungan Menteri ESDM ke lokasi tambang menjadi langkah awal respons pemerintah, namun dibutuhkan tindakan lanjutan yang lebih konkret untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat benar-benar sesuai dengan aturan dan prinsip keberlanjutan.

Dengan keindahan alam dan kekayaan hayati Raja Ampat yang sangat berharga, menjaga kelestariannya harus menjadi prioritas utama semua pihak, baik pemerintah, pengelola tambang, maupun masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index