JAKARTA - Provinsi Bali menghadapi ancaman serius terkait ketahanan pangan.
Laju alih fungsi lahan sawah produktif mencapai 600–700 hektar per tahun, memicu kekhawatiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Bali, Nusron menekankan bahwa situasi ini sudah mencapai titik “necessary and urgent.” Jika tren konversi lahan terus berlanjut, Bali berpotensi menghadapi kesulitan pangan dalam beberapa dekade mendatang.
Peran Strategis GTRA dan Perlindungan Lahan Sawah
Nusron menegaskan bahwa GTRA bukan hanya alat legalisasi aset, melainkan instrumen strategis untuk menekan kemiskinan berbasis tanah. “Tidak ada pengentasan kemiskinan lain kecuali berbasis kepada tanah,” ujar Nusron.
Melalui perlindungan lahan sawah, pembangunan ekonomi dapat berjalan inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menekan angka ketimpangan ekonomi di Bali. Lahan sawah menjadi fondasi penting bagi ketahanan pangan jangka panjang dan stabilitas sosial.
Alih Fungsi Lahan Sawah dan Peraturan LP2B
Alih fungsi lahan sawah Bali dinilai melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). UU ini mewajibkan lahan sawah produktif tetap terjaga, bahkan untuk Proyek Strategis Nasional, kecuali ada penggantian lahan seluas tiga kali lipat.
Tingginya konversi lahan menjadi hotel, restoran, dan toko modern menjadi ancaman nyata bagi surplus beras lokal. Tanpa tindakan tegas, kapasitas produksi pangan Bali akan terus menurun, berisiko memicu kerawanan pangan.
Kebijakan Cut-Off Izin Properti sebagai Langkah Korektif
Gubernur Bali I Wayan Koster menyiapkan langkah tegas untuk menahan laju alih fungsi lahan. Kebijakan cut-off izin properti akan menghentikan penerbitan izin hotel, restoran, dan toko modern di lahan produktif.
Langkah ini menjadi respon langsung terhadap arahan Menteri Nusron, sekaligus memastikan perlindungan tata ruang dan ketahanan pangan jangka panjang. Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif pun telah dirancang dan segera diajukan ke DPRD Bali.
Dampak Jangka Panjang dan Pentingnya Ketahanan Pangan
Langkah tegas ini diharapkan menjaga surplus beras Bali dan mencegah ancaman krisis pangan. Penyetopan izin properti menjadi kunci agar investasi tidak mengorbankan kebutuhan pangan lokal.
Selain aspek pangan, kebijakan ini juga menjadi strategi untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan lingkungan. Perlindungan lahan sawah produktif adalah fondasi bagi Bali yang lebih mandiri dan berkelanjutan.