JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi ruang bagi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tetap masuk dalam alokasi operasional pendidikan pada APBN 2027.
Kendati demikian, opsi ini hanya sah diterapkan selama alokasi dana pendidikan yang diwajibkan konstitusi tidak mengalami pengurangan.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sewaktu membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).
Permohonan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dilayangkan Yayasan Taman Belajar Nusantara tersebut dikabulkan sebagian oleh MK.
Pihak Mahkamah menerangkan bahwa tahapan perancangan APBN Tahun 2027 sudah bergulir sejak awal 2026, sehingga dibutuhkan tenggat transisi untuk menata ulang susunan anggaran agar selaras dengan keputusan Mahkamah.
"Dalam hal ini apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan. Anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Enny.
"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," jelasnya.
Sesuai pandangan Mahkamah, fleksibilitas tersebut tidak lepas dari fakta teknis bahwa pembahasan APBN Tahun 2027 telah belangsung lama sebelum vonis diumumkan.
"Kemungkinan untuk tahun 2027 dimaksud tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual bahwa proses penyusunan undang-undang APBN tahun 2027 dengan segala asumsi kebutuhan anggaran tahun 2027 yang telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan negara tahun 2027," katanya.
Walau begitu, Mahkamah menggarisbawahi akan jauh lebih ideal jika pihak pemerintah langsung merombak struktur APBN Tahun 2027 agar anggaran MBG dipisahkan dari dana operasional pendidikan mulai tahun depan.
"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan pasal 31 ayat 4 UUDNRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan AKU akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027," tegasnya.