LOGISTIK

Menhub Tegaskan Pasokan Logistik Tetap Lancar Selama Angkutan Lebaran 2026 Tanpa Hambatan

Menhub Tegaskan Pasokan Logistik Tetap Lancar Selama Angkutan Lebaran 2026 Tanpa Hambatan
Menhub Tegaskan Pasokan Logistik Tetap Lancar Selama Angkutan Lebaran 2026 Tanpa Hambatan

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin distribusi logistik berjalan dengan lancar selama periode angkutan Lebaran 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kesiapan pemerintah menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan sangat tinggi pada hari-hari menjelang dan sesudah Idul Fitri.

Pernyataan lengkap, koordinasi lintas lembaga, serta strategi pelaksanaan operasional angkutan barang dibahas untuk mengantisipasi dampak kepadatan lalu lintas dan memastikan pasokan kebutuhan pokok tetap stabil di seluruh penjuru negeri.

Masalah Utama di Balik Lonjakan Mobilitas

Mobilitas masyarakat meningkat secara signifikan setiap periode Lebaran, sehingga berpotensi menimbulkan hambatan pada distribusi barang penting seperti bahan pokok, bahan bakar, dan kebutuhan dasar lainnya. Lonjakan tersebut diperkirakan menyentuh lebih dari seratus juta pergerakan orang di seluruh Indonesia selama masa angkutan Lebaran 2026, berdasarkan survei pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melakukan berbagai langkah strategis untuk mengantisipasi kondisi tersebut tanpa mengorbankan kelancaran distribusi logistik nasional.

Koordinasi Lintas Kementerian sebagai Kunci

Salah satu langkah penting yang diambil adalah memperkuat sinergi antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya. Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa koordinasi ini dilakukan secara intensif untuk mengatur operasional lalu lintas barang di jalur-jalur utama mudik serta jalur balik.

Melalui pengendalian lalu lintas di jalur mudik, diharapkan mobilitas masyarakat tetap aman tanpa mengganggu distribusi barang di titik-titik strategis.

Menhub juga menekankan pentingnya pengawasan selama masa angkutan Lebaran, termasuk penataan pasar tumpah yang berpotensi menjadi hambatan samping lalu lintas. Penertiban pasar tumpah dilakukan melalui zonasi, relokasi sementara, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar kegiatan ekonomi tidak menggunakan badan jalan sehingga tidak menghambat alur distribusi logistik.

Pengaturan Operasional Angkutan Barang

Sebagai bagian dari kebijakan nasional, pemerintah telah menetapkan pengaturan operasional angkutan barang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. SKB tersebut menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu guna menjaga kapasitas jalan tetap optimal sehingga arus mudik dan balik dapat berjalan aman dan lancar.

Pembatasan ini mencakup kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, kendaraan yang mengangkut komoditas esensial seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), bahan pokok, pupuk, hewan ternak, dan bantuan kebencanaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan tertentu. Kebijakan ini diterapkan pada ruas jalan tol dan jalan arteri di berbagai wilayah strategis nasional mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Menjaga Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga

Dalam pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, pemerintah juga memperhatikan kesinambungan ketersediaan pasokan barang di daerah tujuan mudik. Menhub menjelaskan bahwa komoditas kebutuhan pokok harus tetap tersedia dan stabil harganya meskipun ada pembatasan tertentu.

Untuk itu, pengawasan distribusi barang dilakukan secara ketat agar rantai pasok nasional tetap berjalan tanpa terjadi kelangkaan di daerah tujuan.

Selain itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara mobilitas masyarakat dan kebutuhan ekonomi. Diharapkan langkah-langkah ini tidak hanya menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat saat mudik, tetapi juga menjaga agar aktivitas perdagangan serta pasokan kebutuhan sehari-hari tetap berjalan normal di berbagai wilayah Indonesia.

Antisipasi Titik Rawan dan Fasilitas Pendukung

Selain kebijakan pembatasan kendaraan berat, pemerintah juga memperkuat pengelolaan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan pada jalur arteri dan tol nasional. Rekayasa arus, pengawasan di titik rawan, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti rest area dan layanan darurat menjadi bagian strategi terpadu agar perjalanan mudik Lebaran 2026 berlangsung tertib dan aman.

Pemerintah berharap bahwa melalui pendekatan komprehensif ini, masyarakat Indonesia dapat merasakan dampak positif dari kebijakan distribusi logistik yang efektif sekaligus menikmati perjalanan mudik yang lancar dan aman pada momen Lebaran 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index